BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru, Kalsel, pada Jumat (04/03/2022) melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Sosialisasi tersebut dilakukan di Rampa Kapis Desa Batu Tunau.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru, Arifando Syahputra, mengatakan program bukan penerima upah atau BPU tersebut ditujukan untuk pekerja informal dan mandiri seperti pekerja bangunan, sopir angkutan, buruh angkut pasar, ojek online, pedagang sayur, petambak dan nelayan.
"Para peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan untuk program jangka panjang yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat non penerima upah," katanya.
Arifando melanjutkan, bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, selain mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batas tapi juga mendapatkan pengganti penghasilan yang hilang dan santunan kematian.
"Para peserta juga akan mendapatkan beasiswa untuk anaknya," katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa se-tempat, Syahrudin, mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan karena sudah melakukan sosialisasi. Menurutnya, masih banyak pekerja informal khususnya nelayan dan petambak belum paham tentang BPJS Ketenagakerjaan.
"Nah, Setelah dijelaskan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Alhamdulillah warga Rampa Kapis sudah paham manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu saya sangat mendukung penuh sekali program ini, agar para pekerja informal khususnya nelayan kita bisa dijamin atau ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan," kata Syahrudin.
Pria paruh baya itu juga akan membantu nelayan dan petambak Desa Batu Tunau dalam hal pembayaran iuran selama 3 bulan.
"Untuk semua para nelayan maupun petambak dan pedagang di Rampa Kapis, saya daftarkan terlebih dahulu selama 3 bulan, agar para pekerja informal ini bisa terlindungi di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan warga atau pekerja informal di Rampa Kapis ini tetap dalam keadaan sehat dan selamat. Setelah tiga bulan, secara mandiri dengan kesadaran mereka sendiri untuk melanjutkan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini manfaatnya besar sekali dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Syahrudin
(Yandi/Dodi)
0 Komentar