Hari Ini:

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan (klaim) JHT dan JKM Karlina (simbolis) ke Bupati


Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Rini Suryani didampingi Kepala Kantor BPJS BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu, Murniati serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru, Arifando Syahputra menyerahkan santunan meninggal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar Alaydrus, dari Bupati menyerahkan ke Karlinah selaku ahli waris dari almarhum Sayyid Abdul Mutalib Al Bahasyim. Rabu (16/03/2022). 

Dalam kesempatan ini Deputi Direktur BPJ S Ketenagakerjaan se-kalimantan, Rini Suryani menjelaskan ahli waris wajib mendapatkan haknya dari program jaminan sosial, sehingga manfaat yang diterima adalah,  santunan meninggal dunia kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp 48 x upah yang terlapor adalah Rp.1.000.000, ditambah uang pemakaman Rp. 10.000.000, dan uang santunan berkala  Rp.12.000.000, serta JHT dibayarkan sekaligus Rp. 60.020, jadi total santunan yang diterima Rp 70.060.020 juta.

"Sayyid Abdul Mutalib Al Bahasyim merupakan seorang Nelayan Perumnas Rampa Baru Desa Semayap, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu di perairan Rampa Kapis Desa Batu Tunau," katanya.

Bupati mengucapkan rasa duka cita atas meninggalnya Sayyid Abdul Mutalib.

"Semoga almarhum Sayyid Abdul Mutalib mendapatkan tempat yang terbaik dan keluarga yang ditinggalkan harus tabah menerima kehendak Allah SWT. Jadi, bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru untuk segera mendaftarkan diri menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya sangat besar bagi diri kita maupun keluarga kita, artinya, sedia payung sebelum hujan. Jangan setelah mendapatkan kecelakaan baru sibuk mengurus santunannya. Cuman tinggal daftar bayar Rp 16.800 atau bisa pilih yang ada JHT-nya cuman bayar Rp 36.800 saja. Jadi, iurannya sangat murah sekali tapi manfaatnya luar biasa untuk perlindungan dalam bekerja," pungkasnya.


Posting Komentar

0 Komentar