Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Arifando Syahputra, menekankan kepada masyarakat Kotabaru agar memperbaiki persyaratan atau administrasi sebelum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi daftarnya yang bener-bener aja, daftar orang yang sehat, dengan KTP yang benar. Administrasinya dibenerin," kata Arifando Syahputra, usai melaksanakan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di RT 014, Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Selasa (08/03/2022).
Pria asal Padang, Sumatra Barat ini membeberkan kesalahan administrasi pernah terjadi kepada salah satu anggota BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Desa Rampa. Ahli waris lebih tua dari pada anggota BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
"Umurnya dimudain. Masa ahli warisnya lebih muda dari bapaknya kan. Misal bapaknya meninggal ahli warisnya anakanya, masa bapaknya lebih muda dari anaknya kan," tekan Arifando.
Arifando berharap agar semua masyarakat Pulau Laut terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Syarat menjadi keanggotaan hanya melampirkan foto copy KTP.
"Semua bisa mendaftar, apapun pekerjaannya seperti pedagang, nelayan, buruh, tukang ojek, dan lain-lain. Program BPJS Ketenagakerjaan ada dua, untuk yang dua program yakni JKK (Jaminan kecelakaan kerja), JK (Jaminan kematian). Nah, untuk yang tiga program ini ada tambahan satu yaitu JHT (Jaminan hari tua). Yang dua program iurannya Rp 16.800, yang tiga program Rp 36.800 sebulan. Bisa datang langsung ke kantor yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 6, RT 004 , RW 002 , Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara," tutup Arifando.
(Dody)
0 Komentar