Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial, khususnya kepada seluruh nelayan Kotabaru.
BPJS Ketenagakerjaan Caban Kabupaten Kotabaru kembali mensosialisasikan program ke nelayan, Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk sosialisai pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat desa yang belum terlindungi.
Sosialisasi berlangsung di Masjid Junaeda Al - Makki sehabis melaksanakan kegiatan Isra Miraj di wilayah Terusan Buta, Desa Tanjung Kunyit, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Senin (28/2/2022).
Di acara tersebut turut hadir Mantan Kepala Desa Tanjung Kunyit, H Burhanuddin, Kadus Tanjung Kunyit, Agus, Ketua RT serta puluhan warga nelayan.
Kegiatan ini sekaligus untuk meningkatkan brand awarness BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia. Baik dari sektor formal maupun informal terutama sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Di mana nelayan dan anak buah kapal (ABK) pun masuk dalam kategori sektor informal berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru, Arifando Syahputra mengungkapkan, kesadaran masyarakat khususnya nelayan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan sangat diperlukan. Karena dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan terhadap risiko keselamatan kerja dan kematian terhadap para pekerja
"Para nelayan tentunya juga harus terlindungi pada saat beraktivitas maupun bekerja. Karena kita juga tidak tahu risiko yang dialami nelayan saat bekerja, Maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi masyarakat pada saat bekerja," ungkapnya.
Dilanjutkannya, untuk peserta Bukan penerima Upah (BPU) iurannya sangat murah, kalau untuk biaya 2 Program (Jkk, Jkm) perbulan mandiri tersebut sebesar Rp16.800, Sedangkan untuk biaya 3 program (Jkk, Jkm, Jht) perbulannya sebesar Rp 36.800 ribu.
"Maka keuntungan yang didapat berupa jaminan biaya perawatan kecelakaan kerja tidak berbatas. Bukan hanya itu, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 48 juta, ditambah biaya pemakaman 10 juta, dan santunan berkala 12 juta serta tambahan beasiswa maksimal 2 orang anak," paparnya
"Selain itu jika peserta meninggal dunia karena sakit maka ahli waris mendapat santunan kematian sebesar Rp 42 juta," jelas Arifando
Kemudian, kata Arifando atau Bob, untuk batas usia bagi perkerja tetap itu tidak ada batasnya, sedangkan yang tidak menerima upah atau tenaga kerja mandiri itu mulai usia dari 17 sampai maksimal usia 65 tahun.
"Jadi, kalau ingin daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup datang ke perisai BPJS Ketenagakerjaan terdekat bawa fotocopy KTP atau bisa langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru depan hotel Kartika samping Bank BRI, Jalan Veteran No 06 RT 004/002 , Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kode pos 7211. Saya berharap para pekerja informal khususnya semua nelayan yang ada di Kabupaten Kotabaru bisa paham akan manfaat perlindungan yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, Mantan Kepala Desa Tanjung Kunyit, Burhanuddin mengucapkan terima kasih banyak kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah jauh-jauh datang ke desanya melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu.
"Saya sangat mendukung sekali supaya seluruh warga kami khususnya pekerja nelayan bisa mengerti dan paham tentang manfaat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Burhanuddin berharap seluruh pekerja nelayan bisa terdaftar semua di BPJS Ketenagakerjaan.
0 Komentar