Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru kembali mensosialisasikan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Desa Semayap, jalan Taman Melati, Gg mutiara II, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Minggu (27/2/22).
Kegiatan berlangsung di salah satu kediaman Supian Sauri (Iyan) sehabis melaksanakan Haulan (selamatan) sekaligus arisan keluarga.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua TP-PKK, Hj Fatma Idiana Sayed Jafar, Ketua HNSI Baharu Utara, Jahmuri, Kabid Damkar, Addenan beserta keluarga dan warga setempat.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Arifando Syahputra yang biasa dipanggil (Bob) mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk sosialisai pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat desa yang belum terlindungi seperti pekerja Informal (Nelayan, Pedagang, Petani, dll)
"Jadi kegiatan ini hanya memberikan informasi yang sifatnya bahwa BPJS itu ada dua, yaitu BPJS Kesehatan dan kita adalah BPJS Ketenagakerjaan,,"ujarnya
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat pekerja akan pentingnya proteksi atau jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut kata dia, ialah risiko kecelakaan kerja, dan kematian.
"Inilah yang perlu dipahami oleh pekerja, bahwa apabila para pekerja mengalami kecelakaan kerja maka biaya perawatan di rumah sakit sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis," jelasnya.
Bahkan kata Arifando, bila pekerja tersebut meninggal dunia dan kepesertaanya aktif, maka ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 48 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala sebesar Rp 12 juta serta ditambah bantuan beasiswa sampai perguruan tinggi untuk 2 orang anak maksimal.
"Sedangkan, peserta yang meninggal dunia karena sakit bukan karena kecelakaan kerja maka ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, kecuali peserta tersebut masih aktif selama 3 tahun maka 2 anak ahli waris berhak mendapat bantuan beasiswa sampai perguruan tinggi," terangnya
Arifando memaparkan Program ini dibuat oleh pemerintah agar masyarakat dalam hal ini pekerja bisa sejahtera. Harapan pemerintah dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut produktifitas perekonomian Indonesia semakin meningkat.
"Kemudian, Untuk perkerja tetap itu tidak ada batasnya, sedangkan yang tidak menerima upah atau tenaga kerja mandiri itu mulai usia dari 17 sampai maksimal usia 65 tahun," katanya
"iurannya sangat murah, kalau untuk biaya 2 Program (Jkk, Jkm) perbulan mandiri tersebut sebesar Rp16.800, Sedangkan untuk biaya 3 program (Jkk, Jkm, Jht) perbulannya sebesar Rp 36.800," ungkapnya
Jadi, daftarnya sangat gampang bisa melalui aplikasi JMO dari aplikasi play store atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru depan hotel Kartika samping Bank BRI, Jalan Veteran No 06 RT 004/002 , Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kode pos 72111," tambahnya
Sementara, menurut KKN (Kerukunan Keluarga Nagara), Supian Sauri melalui Kabid Damkar Kotabaru, Addenan mengungkapkan pada prinsipnya sangat setuju dengan kegiatan ini, karena membantu masyarakat mengerti dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi saya, sangat mendukung kegiatan ini, agar masyarakat bisa sadar dengan masalah kecelakaan dalam bekerja.
0 Komentar