Kejari Kotabaru Restorative Justice Perkara Penggelapan Buruh PT MSAM


(Foto: Istimewa)

Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan upaya penyelesaian perkara secara restorative justice.

Pada Kamis, 20 Januari 2022, pagi, di Smart Room Kejaksaan Negeri Kotabaru telah dilaksanakan ekspose (vicon) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana SH, MH, Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gerry Yasid, SH, MH, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,   Ponco Hartanto, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Indah Laila, SH, MH beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Andi Irfan Syafruddin SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru, Seno Aji ,SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Achmad Riduan, SH, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru, Elita Inas Putrihartiwi, SH.

Identitas terdakwa yang dilakukan restorative justice yaitu.

Nama: Doa Restu alias Restu bin Suka;

Tempat lahir : Kotabaru;

Umur/tanggal lahir: 29 Tahun / 20 Mei 1992;

Jenis kelamin: Laki-laki;

Kebangsaan/kewarganegaraan: Indonesia;

Tempat tinggal : Desa Sungai Pasir Jalan Raya Lontar No. 001/002 Kec. Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru;

Agama : Islam;

Pekerjaan : Karyawan swasta;

Pendidikan: Sekolah Menengah Pertama/ sederajat.

Doa Restu terdakwa kasus dugaan penggelapan 1 unit mesin kompresor, 1 unit mesin penggerak diesel, dan 1 unit mesin steam (semprot pencuci mobil) dari Workshop PT. MSAM.

Sebelumnya, pada Kamis, 13 Januari 2022 telah dilaksanakan proses tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Kotabaru kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengupayakan mediasi dengan menghadirkan beberapa pihak antara lain :

- Pihak pelapor yakni PT. MSAM sebagai korban yang diwakili Adam Silvanus.

- Terdakwa Doa Restu dan Keluarga.

- Kasi Pidum, Seno Aji ,SH, dan Elita Inas Putrihartiwi, SH Penuntut Umum (Fasilitator).

- Penyidik Polres Kotabaru.

- Tokoh masyarakat.

Setelah diadakan mediasi kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terdakwa, dan pada hari itu juga penuntut umum melakukan ekspose dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel beserta jajaran.

Kejari mengatakan, penerapan restorative justice itu tidak mudah dan ada ketentuannya, di antaranya sudah ada perdamaian, korban memaafkan perbuatan terdakwa dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana nilainya tidak lebih dari Rp2.500.000, serta perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa baru pertama kali.  

"Semua ketentuan itu sesuai dengan Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, Surat Perintah RJ-1 Nomor: Print 01/O.3.12/Eoh.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022, Surat penghentian perkara (restorative justice) ini bisa  dicabut kalau pelaku mengulangi perbuatannya," terangnya.

Adapun kasus posisi:

- Terdakwa merupakan buruh tenaga lepas di PT. MSAM.

- Terdakwa pada November 2020 meminta izin kepada (saksi) Bowo selaku General Manager PT. MSAM untuk memperbaiki barang-barang rusak dan tidak terpakai yang berada di gudang berupa 1 unit mesin kompresor, 1 unit mesin penggerak diesel, dan 1 unit mesin steam (semprot pencuci mobil) dari Workshop PT. MSAM.

- Terdakwa kemudian membawa barang-barang tersebut ke rumah terdakwa yang berada di Perumahan Gunung Batu Ladung Estate Kotabaru.

- Bahwa terdakwa berusaha untuk memperbaiki mesin tersebut akan tetapi tidak dapat berfungsi dengan baik.

- Kemudian dikarenakan terdakwa terhimpit ekonomi karena harus memasukkan anak terdakwa ke sekolah dasar, terdakwa berfikir untuk menjual barang-barang tersebut. Terdakwa berusaha menawarkan barang-barang tersebut akan tetapi tidak ada yang mau membelinya dikarenakan mesin-mesin tersebut tidak dapat berfungsi kembali.

"Setelah itu pada Januari 2021 pihak perusahaan menanyakan keberadaan barang-barang tersebut kepada terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak pernah menjawab dengan jelas terkait keberadaan barang-barang tersebut.

Kemudian pihak perusahaan kemudian mencari barang-barang tersebut dan menemukannya di rumah terdakwa dan pihak perusahaan kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Kotabaru untuk diproses hukum.

Adapun Kerugian yang dialami oleh korban yaitu PT. MSAM akibat tindak pidana penggelapan tersebut sebesar Rp. 2.000.000 atau tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Alasan restorative justice bahwa penuntut ymum berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif: 

- Terdakwa baru pertama melakukan tindak pidana;

- Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban yaitu PT. MSAM;

- Penghindaran stigma negatif terhadap terdakwa yang masih muda, mengingat terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki 3 orang anak yang masih kecil serta alasan terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dikarenakan terdakwa terdesak kebutuhan hidup, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

"Dengan telah disetujuinya paparan atau usulan pelaksanaan restorative justice berdasarkan hati nurani dalam perkara tindak 0idana umum an. Doa Restu yang melanggar pasal 372 KUHP dari Kejaksaan Negeri Kotabaru kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, maka pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutuan (SKP2) dengan Nomor : B – 102 / O.3.12 / Eoh.1 / 01 / 2022 tanggal 20 Januari 2022."

(*)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. How to Play Baccarat with Real Money or Bitcoin
    What You Need to Know · Play Baccarat for Real Money · The best way to win the game · Money Train · The Best Way 메리트카지노 to Win · Betway · Sportsbet 바카라사이트 · Betway deccasino

    BalasHapus
Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)