Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Arifando Syahputra yang diwakili stafnya, H Eldy, pada Jumat, 31 Desember 2021, menggelar sosialisasi programnya di desa Dirgahayu, RT 16 tepatnya di Rumah Habib Qadri Al-idrus.
"BPJS Ketenagakerjaan siap menjalankan amanat pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja informal. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal," paparnya.
H Eldy menjelaskan, para pekerja informal itu antara lain: nelayan, tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
"Para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan pekerja bukan penerima upah. Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.
"Kelebihan dari perlindungan jaminan sosial dari BP Jamsostek adalah dengan iuran yang sangat terjangkau. Selain itu pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja."
"Apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh."
Tak hanya itu, lanjutnya, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, katanya, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.
H. Eldy menerangkan, pendaftarannya pun cukup mudah hanya mengumpulkan fotocopy KTP dan membayar iuran mulai dari Rp 16.800 untuk mendapat perlindungan (JKK) dan (JKM).
Sedangkan untuk 3 program (JKK, JKm & JHT) cukup menambah Rp 20.000 atau total menjadi Rp 36.800, dan Iuran dapat dibayarkan tiap bulan, tiga bulan, enam bulan maupun satu tahun sekaligus,
Sementara itu, untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mendaftar secara online, download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di menu Play Store.
"Sedangkan secara offline bisa melalui Perisai, Wadah, Agregator, dan Perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau bisa datang langsung ke kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru di Jalan Veteran No 06 RT 004/002 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kode pos 72111," pungkasnya.
0 Komentar