Hari Ini:

Rilis Akhir Tahun Kejari Kotabaru

(Foto: Istimewa)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru dalam satu tahun terakhir menyelesaikan 250 perkara pidana umum, 3 perkara pidana khusus, dua perkara dilanjutkan ke tahap penyelidikan, satu perkara sudah dituntut.

Demikian dikatakan Kajari Kotabaru Andi Irfan syafruddin dalam pers rilis akhir tahun, Jumat (31/12/2021).

Dilanjutkannya, dalam eksekusi pada pidana khusus, adanya upaya hukum dan inkrahnya sudah masuk di tahun 2021, maka dari jumlah perkara yang dieksekusi tahun 2021 ada sebanyak 4 perkara.

"Dari hasil penanganan perkara Pidsus, kami telah menyelamatkan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar. Jadi, kami telah menyelamatkan keuangan negara di tahap penyidikan dan penuntutan maupun eksekusi yang jumlahnya mencapai Rp 695 juta di tahap penuntutan dan di tahap penyelidikan sebesar Rp 250, 4 juta, di tahap eksekusi Rp 133,8 juta," terangnya.

Senentara di bidang Datun, kata Kajari, melakukan pendampingan program pemerintah, seperti pendamping Inhutani, bendara, dinas PUPR, BPJS Ketenagakerjaan, RSUD serta Dinkes.

"Dari 5 intansi itu, total proyek yang didampingi dalam tahun 2021 sebesar Rp 151,3 miliar," katanya.

Disampaikannya pula, Kejaksaan Kotabaru pada tahun 2021 mengikuti seleksi instansi yang sudah sesuai Permendagri dengan mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

"Sehingga kami mampu meraih predikat WBK dari 21 instansi yang ikut seleksi. Jadi, nanti setelah WBK adalagi yang namanya Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Semoga dari dukungan masyarakat, kami bisa lebih eksis dalam melayani di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan ini," pungkasnya.

(Yandi)

Posting Komentar

0 Komentar