Foto/Humas Polres Tanbu.
Motif pembacokan Haji Jurkani, legal PT Anjawara Satria sudah terungkap.(Baca: Terduga Pembacok Haji Jarkani Sudah Ditangkap).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP Haji Made Rasa, Minggu (24/10/2021) mengatakan motif pembacokan akibat pengaruh minuman keras sehingga pelaku berani melakukan penganiayaan terhadap korban Haji Jurkani,
Terduga pelaku dijerat fengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e dan atau Pasal 351 ayat 2 ke ayat 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Alam)
0 Komentar