Foto/Istimewa (kanan) Ketua SMSI Kalsel Anang Fadillah
Direktorat Intelkam Polda Kalsel dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalsel menandatangani nota kesepahaman bersama (Mou) tentang penguatan Harkamtibmas dalam menangkal kabar hoaks dan mendorong media online yang terverifikasi, di Rumah Makan Bebek Goreng Pak Jenggot Kota Banjarbaru, Senin (21/6/2021).
“Media siber sebagai garda terdepan menangkal berita hoaks, sebab peran media dalam lingkup kemasyarakatan berpengaruh cukup besar. Saat ini masih banyak ditemui berita hoaks di media sosial di sinilah peran media menangkal hal tersebut,” kata Inspektur Polisi Dua, M Dicky Khairil mewakili Ditintelkam Polda Kalsel.
Dicky mengatakan pihaknya menginginkan semua media online di Kalsel tervifikasi administrasi dan faktual. “Jika sudah terverifikasi media siber dilindungi oleh undang-undang pers,” ujarnya.
Dikatakan Dicky, hasil Intelkam Polri, Provinsi Kalsel masuk 10 besar nasional dari 34 provinsi yang memiliki kerawanan muncul berita hoaks dan ujaran kebencian.
Untuk itu, Ditintelkam Polda Kalsel menggandeng anggota SMSI untuk bersama-sama menangkal hoaks melalui pemberitaan yang jujur, benar, independen, dan sesuai kaidah jurnalistik.
Dengan ditekennya MoU ini, Ditintelkam Polda Kalsel dan SMSI Kalsel sepakat menangkal kabar hoaks dan mendorong media online terverifikasi Dewan Pers. Termasuk kegiatan preentif dan preventif dalam hal kerja sama penangkalan hoaks.
“Kami berharap dengan SMSI Kalsel bisa bekerja sama dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Kalsel melalui kegiatan menangkal hoaks, isu SARA, dan radikalisme.
Diharapkan, Polda Kalsel dan SMSI Kalsel terjadi komunikasi berkelanjutan, utamanya terkait perkembangan informasi maupun berita di masyarakat," tuturnya.
Ketua SMSI Kalsel Anang Fadhilah mengatakan, SMSI Kalsel saat ini memiliki anggota sebanyak 36 media online berbadan hukum, siap bekerja sama dengan Polda Kalsel dalam beberapa hal, di antaranya meng-counter hoaks maupun berita serta informasi yang mengandung unsur SARA serta radikalisme, di samping berita yang sifatnya provokatif.
Pemimpin Redaksi Barito Post ini mengatakan, anggota SMSI Kalsel secara bertahap akan didaftarkan ke Dewan Pers.
“Minimal sudah terdaftar secara administrasi, mensiasati belum adanya wartawan utama sebagai syarat mengajukan verifikasi. Akan dibantu dicarikan anggota SMSI dari pusat atau daerah lain yang sudah memiliki kartu utama,” katanya.
Saat ini, kata Anang, sebanyak 36 media online anggota SMSI Kalsel media online yang memiliki legalitas (badan hukum perusahaan pers). Anggota SMSI Kalsel yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tercatat 11 wartawan muda dan madya serta 1 wartawan utama.
"SMSI sudah memiliki kepengurusan di 6 kabupaten/kota yakni, SMSI Kabupaten Tabalong, SMSI Kabupaten Tanah Laut, SMSI Kabupaten Kotabaru, SMSI Kabupaten Tanah Bumbu, SMSI Kabupaten Banjar, dan SMSI Kota Banjarbaru.
(*)
0 Komentar