Polsek Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian emas.
Pelaku tersebut berinisial SP, warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, mengatakan terduga pelaku melancarkan aksinya di kediaman Marnisa Sianturi yang berada di Jalan Ahmad Yani, SDN 2 Serongga. Saat itu korban tidak berada di tempat.
"Peristiwa kejadian berawal saat pelapor menyimpan perhiasan di dalam tas. Korban saat itu mengambil susu di rumahnya di Perumnas. Saat pulang kembali, pelapor menemukan tas miliknya di luar yang setelah diperiksa perhiasannya sudah tidak ada," kata Nur Alam, Minggu (23/5/2021).
Nur Alam melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana pencurian pada Minggu 23 Mei 2021, sekitar.jam 08:00 WITA.
"Terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini pun mengakui kalau barang-barang yang dibawanya berupa 1 gelang emas seberat 10,10 gram, 1 kalung emas 10,100 gram, 1 cincin emas seberat 5,9 gram, 1 anting seberat 1,450 gram, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, itulah hasil dari perbuatan pencuriannya," beber Nur Alam.
Eks Kapolsek Sungai Durian ini melanjutkan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 lembar kwitansi pembelian perhiasan, 1 gembok bekas benturan keras, dan 1 buah dompet warna biru.
"Kerugiannya sekitar Rp 20 juta. Tersangka terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat 1 KUHP," tutupnya.
(Dodi)
0 Komentar