Random,Recent,Label Widget

Tok! DPRD Kotabaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda BUMD

Foto Istimewa

Palu diketuk. Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Kabupaten Kotabaru resmi disetujui DPRD menjadi Peraturan Daerah, Senin (12/10/2026).

Kepastian itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar.

Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Chairil Anwar menegaskan seluruh anggota DPRD menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan.

Dari pihak eksekutif, Asisten II H. Murdianto yang mewakili Bupati, menyambut baik pengesahan tersebut.

Ia berharap Perda segera diundangkan dan meminta SKPD terkait tidak berlama-lama untuk sosialisasi serta menyusun Perbup sebagai juklak.

Menurutnya, dua Perda ini penting untuk efektivitas pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan di Kotabaru. (Ril/Ican) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tok! DPRD Kotabaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda BUMD"

Posting Komentar