SMSI Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik
![]() |
| (Foto: SMS) |
Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah perkembangan industri media digital. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 organisasi itu di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Jumat–Sabtu (6–7/3/2026).
Rapimnas yang dihadiri pimpinan SMSI dari seluruh provinsi di Indonesia itu juga menghasilkan pernyataan sikap organisasi terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada sektor perdagangan digital dan teknologi.
Pernyataan sikap tersebut dibacakan Sihono HT, Ketua Dewan Penasihat SMSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pembacaan pernyataan sikap itu menjadi penutup rangkaian Rapimnas SMSI tahun ini.
Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan Rapimnas digelar untuk menyamakan persepsi seluruh pengurus SMSI sekaligus merumuskan langkah strategis organisasi menghadapi dinamika industri media digital.
“Rapimnas ini merupakan panggilan bagi SMSI untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara,” kata Firdaus seusai penutupan Rapimnas, Sabtu (7/3/2026).
Dalam pernyataan resminya, SMSI memandang perjanjian ART antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sebagai realitas geopolitik global yang perlu disikapi secara strategis dan adaptif.
Menurut SMSI, katanya, dalam konteks politik internasional dan penguasaan teknologi digital, posisi tawar Indonesia masih berada di bawah Amerika Serikat. Karena itu, peluang pembatalan maupun renegosiasi perjanjian dinilai relatif kecil.
Pendekatan konfrontatif juga dinilai tidak realistis, mengingat ekosistem teknologi digital Indonesia masih bergantung pada infrastruktur dan platform yang berasal dari Amerika Serikat.
Perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC dipandang sebagai momentum bagi Indonesia untuk memperkuat kedaulatan digital nasional.
SMSI berharap pemerintah dapat membangun infrastruktur teknologi digital nasional yang mampu melindungi data warga negara serta memperkuat layanan digital tanpa ketergantungan pada negara lain.
Di sisi lain, organisasi ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di Indonesia. Banyak karya jurnalistik diambil ulang oleh platform digital, perusahaan media lain, maupun individu tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Berdasarkan masukan dari 35 ketua SMSI provinsi yang hadir dalam Rapimnas, organisasi tersebut menyampaikan lima poin pernyataan sikap.
Pertama, SMSI mendukung kebijakan pemerintah terkait perjanjian perdagangan resiprokal yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kedua, SMSI tidak mendorong pemerintah membatalkan atau menegosiasi ulang perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat, khususnya pada sektor layanan digital dan teknologi, namun meminta implementasinya tetap memenuhi rasa keadilan.
Ketiga, SMSI mendorong pemerintah memberikan perlindungan tegas terhadap karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Keempat, SMSI mendesak pemerintah memperkuat ekosistem media nasional dan lokal melalui berbagai kebijakan, seperti insentif pajak bagi media digital, subsidi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi insan pers, serta dukungan transformasi digital bagi perusahaan media.
Kelima, SMSI memberikan kebebasan kepada anggota untuk menjalin kerja sama secara sukarela (voluntary partnership) dengan platform digital.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar. Tim perumusnya dipimpin Sihono HT dengan anggota Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Sokip.
Firdaus menjelaskan, SMSI lahir sebagai rumah bersama bagi media rintisan dan media lokal yang banyak didirikan oleh wartawan profesional, terutama mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan media besar.
Ia mengatakan tidak sedikit jurnalis berpengalaman yang terpaksa beralih profesi untuk bertahan hidup.
“Ada wartawan yang akhirnya membuka usaha kecil, seperti menjadi penjual bakso, ojek online. Padahal kemampuan mereka sebagai jurnalis jauh lebih bermanfaat untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Karena itu, SMSI mendorong wartawan di daerah tetap menyalurkan idealisme jurnalistik dengan mendirikan dan mengelola media sendiri.
“Itulah latar belakang SMSI berdiri, untuk menjaga idealisme wartawan,” kata Firdaus.
Menurut dia, perjalanan SMSI selama sembilan tahun tidak lah mudah. Organisasi yang kini menaungi ribuan perusahaan media siber itu menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Sebagian besar anggota SMSI merupakan perusahaan pers rintisan dengan sumber daya manusia dan kapasitas finansial terbatas, sehingga sulit bersaing di tingkat global.
Karena itu, Rapimnas SMSI 2026 juga menjadi forum strategis bagi pimpinan media anggota untuk merumuskan langkah bersama menghadapi tantangan industri media digital.
“Kita menggelar Rapimnas ini untuk mengambil keputusan dan menyatakan sikap terkait ART serta masa depan perusahaan pers rintisan di bawah naungan SMSI,” kata Firdaus. (*/Ril)

0 Response to "SMSI Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik"
Posting Komentar