Kasat Lantas Polres Kotabaru Jelaskan Proses Pembuatan SIM
Kasat Lantas Polres Kotabaru, AKP Denny Maulana Saputra, menjelaskan proses pembuatan SIM di Polres Kotabaru, Senin (4/8/2025).
Ada beberapa jenis SIM yang dapat dibuat, yaitu SIM A untuk kendaraan roda empat, SIM C untuk kendaraan roda dua, dan SIM B untuk kendaraan roda empat ke atas seperti truk dan kendaraan berat.
Untuk membuat SIM, katanya, pemohon harus memenuhi beberapa syarat, yaitu sudah cukup umur (18 tahun ke atas), datang ke Satuan Pelayanan Terpadu (Satpas) Polres Kotabaru, dan membawa persyaratan yang sudah ditentukan seperti KTP.
Kemudian, pemohon harus melaksanakan pendaftaran, uji praktik, dan uji teori.
"Proses pembuatan SIM sebenarnya cukup cepat jika praktiknya berjalan dengan lancar dan teori lulus, maka SIM dapat langsung jadi," kata AKP Denny.
Denny melanjutkan, biaya pembuatan SIM juga telah ditentukan, yaitu Rp 100.000 untuk SIM C dan Rp 120.000 untuk SIM A, belum termasuk biaya psikologi dan kesehatan.
"Bisa ditanyakan ke petugas layanan," katanya.
Pendapatan SIM online atau WhatsApp?
"Belum ada. Orangnya (pemohon) harus datang langsung ke Satpas Polres Kotabaru untuk membuat SIM. Atau untuk perpanjangan SIM, ada layanan SIM keliling yang dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu, seperti di seberang jalan atau di acara-acara tertentu seperti care free day di Siring Laut," pungkasnya.
Rizal
0 Response to "Kasat Lantas Polres Kotabaru Jelaskan Proses Pembuatan SIM"
Posting Komentar