Pemkab Kotabaru Sosialisasi Perda KTR
(Foto: istimewa)
ambungpost Kotabaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru Senin (16/6/2025).
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru H. Eka Saprudin menegaskan pentingnya komitmen seluruh kepala SKPD dalam penerapan KTR, termasuk penyediaan ruang khusus merokok di luar area kerja untuk mencegah pelanggaran.
"Kita harus memastikan bahwa ruang kerja kita bebas dari paparan asap rokok, terutama untuk melindungi pegawai non-perokok, ibu hamil, dan masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Noventius L. Tobing, M.M., memaparkan dampak merokok terhadap kesehatan dan beban ekonomi nasional. Ia menyebutkan bahwa merokok menjadi faktor risiko terbesar kedua penyebab kematian di Indonesia, setelah hipertensi.
(Ril/Rizal)
0 Response to "Pemkab Kotabaru Sosialisasi Perda KTR"
Posting Komentar