Bapemperda Sampaikan Tambahan Propemperda dan Bupati Sampaikan 2 Raperda
ambungpost, Kotabaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, Selasa (10/6/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin ini beragendakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, dan Bupati Kotabaru menyampaikan dua Raperda.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru M. Lutfi Ali menyampaikan Propemperda tahun 2025 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2024, tanggal November 2024, yang berjumlah 21 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Hari ini dilakukan perubahan Propemperda tahun 2025 dengan penambahan satu judul Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044," katanya.
Penambahan Raperda ini, katanya, didasarkan pada kebutuhan untuk mengatur rencana tata ruang wilayah yang relevan dengan rencana provinsi Kalimantan Selatan dan pemanfaatan ruang yang terencana untuk menjamin ketersediaan lahan yang layak bagi generasi mendatang.
Selain itu, lanjutnya, satu Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2032 dihapus atas usul dari Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Kotabaru. "Dengan demikian, jumlah Propemperda tahun 2025 tetap berjumlah 22 judul Raperda," katanya.
Selanjutnya Bupati Kotabaru melalui Pj. Seksa Eka Saprudin menyampaiakan dua Raperda Kabupaten Kotabaru tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044.
Berdasarkan amanat pasal 320 ayat (1) undang-undang republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah proses audit dan pemberian opini oleh BPK, pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda, sekaligus disempurnakan sesuai hasil audit BPK RI.
Penyusunan laporan ini bertujuan memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi pemerintah Kabupaten Kotabaru selama tahun anggaran 2024.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Kalsel, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI ke-10 kalinya secara berturut-turut,” katanya.
Realisasi APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2024 dengan rincian, realisasi pendapatan daerah Rp3.599...triliun, dan realisasi belanja daerah sebesar Rp3.309...triliun.
Selanjutnya, Pj. Sekda menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044.
Raperda RTRW Ini merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman dalam perencanaan dan pengelolaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kotabaru selama 20 tahun ke depan.
“Kami berharap, pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” harapnya.
Foto: istimewa (Ril/Rizal)
0 Response to "Bapemperda Sampaikan Tambahan Propemperda dan Bupati Sampaikan 2 Raperda"
Posting Komentar