ambungpost, Kotabaru - Anggota DPRD Kotabaru, H. Abdul Kadir mempertanyakan dana PI (participating interest) blok Sebuku, Kalsel yang dikelola PT Mubadala Petroleum yang masuk ke Pemda Kotabaru melalui PT Saijaan Mitra Lestari (SML) atau Perusda/Perseroda.
Alur dana PI blok Sebuku itu, dari PT Mubadala masuk ke PT Dangsanak Banua Sebuku PT Dangsanak Banua Sebuku (Perseroda) Kalsel, kemudian masuk ke PT Saijaan Mitra Lestari
"Sejak tahun berapa PT Mubadala menyalurkan dana PI itu ke PT Dangsanak Banua Sebuku dan berapa totalnya. Dari itu berapa yang ke PT SML (Perseroda Kotabaru. Harus jelas dulu sejak kapan dana PI itu disalurkan dan berapa totalnya. Masuk ke kas daerah berapa? dan penggunaannya untuk apa?" tanya H. Kadir.
Hal itu dikemukakan H. Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotabaru.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, Senin (14/04/2025).
Abu Suwandi membacakan surat dari PT Mubadala Petroleum yang tidak hadir dalam RDP itu.
"Penggunaan dana PI 10 persen wilayah kerja Sebuku adalah sepenuhnya tanggung jawab dari masing-masing BUMD penerima dalam hal ini PT Saijaan Mitra Lestari," kata Abu Suwandi membacakan surat tersebut.
Direktur PT SML, Hariadi Mulia, memaparkan dana PI yang diterima.
- 11 Januari 2023 Rp23 miliar
- 17 Maret 2023 Rp1,1 miliar
- 19 Desember 2023 Rp1,5 miliar
- 08 Juli 2024 Rp8 miliar
- 20 November 2024 Rp2 miliar
Total Rp30 miliar.
"Setor ke Pemda KotabaruRp5,1 miliar, dipotong Rp2 miliar karena penerimaan saham ke PT SML tidak ada, dan disetujui badan pengawas...," kata Hariadi.
Rizal
0 Komentar