ambungpost, Kotabaru - Yudistira Mahardika diberhentikan (dipecat.red) sebagai ASN atau petugas Lapas Kelas IIA Kotabaru, Kalsel.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalsel, mendampingi Yudistira, Minggu (16/02/2025).
Saat masih menjadi petugas Lapas Kotabaru, Yudistira permah mengagalkan narkoba masuk ke Lapas, pada April 2022.
Dua bulan setelahnya atau Juni 2022, Yusdistira mendapatkan surat panggilan, dituduh sebagai perantara narkoba falam jam tangan masuk ke Lapas.
"Kalau Yudistira bersalah dia harus diproses di kepolisian, itu tidak dilakukan," kata Sekretaris ARUN Kalsel, M Hafidz Halim.
Singkatnya, Yudistira diberhentikan melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, pada September 2024.
"Dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM itu ada yang janggal, Yudistira selain dituduh sebagai perantara narkoba juga disebut sering tidak masuk kerja," kata Halim.
Untuk membantah tuduhah itu, Halim menunjukkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kotabaru bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana kasus narkoba.
ARUN, kata Halim, akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI dan Badrul Ain Sanusi Al-Afif (BASA) akan melakukan gugatan ke PTUN.
Rizal
0 Komentar