![]() |
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Cabang Kotabaru, M. Subhan, SH.I, MH. |
ambungpost, Kotabaru - Informasinya, warga mengangap proses ganti rugi tanah pelebaran Bandara Stagen tidak transparan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Cabang Kotabaru, M. Subhan, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dugaan tersebut.
Menurut Subhan, musyawarah ganti rugi harus dilakukan secara transparan, adil, dan melibatkan masyarakat secara penuh.
"Jika benar ada upaya pengabaian terhadap hak masyarakat, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip good governance," tegasnya.
Subhan mendesak agar tim appraisal dan pihak yang bertanggung jawab dalam musyawarah tersebut diperiksa secara independen.
"Jika terbukti ada unsur ketidakadilan atau kesengajaan dalam menentukan nilai ganti rugi, maka hal ini tidak boleh dibiarkan," katanya.
LBH PAHAM Kotabaru siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang merasa dirugikan.
"Kami mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera mengajukan keberatan ke pengadilan negeri," tegas Subhan.
Subhan juga mendesak pemerintah daerah Kotabaru dan pihak terkait untuk menghentikan sementara proses ganti rugi hingga ada klarifikasi dan evaluasi transparan.
"Kami berharap keadilan bagi masyarakat Kotabaru dapat ditegakkan," pungkasnya. (RIl/Rizal)
0 Komentar