![]() |
(Foto: istimewa) |
ambungpost, Kotabaru - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi pembentukan produk hukum daerah (PHD) yang diikuti organisasi perangkat daerah (OPD dan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah (Pemkab Kabupaten Kotabaru.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan SDM, Jurainah, mengatakan pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki pemerintah, baik itu peraturan bupati maupun produk hukum lainnya yang menjadi landasan.
"Dengan diadakanya sosialisasi ini, agar seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat memahami dengan baik mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, dan berharap seluruh OPD dapat lebih memahami pentingnya pembentukan produk hukum daerah dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien," katanya saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Grand Surya Kotabaru, Selasa (10/12/2024).
Dia menambahkan, dalam kesempatan ini akan dipelajari tata naskah dinas yang merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan, penyusunan naskah dinas yang tepat dan sesuai aturan akan memberikan kemudahan dalam proses komunikasi antar instansi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memastikan keseragaman dalam prosedur administrasi pemerintahan.
"Saya juga berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, serta meningkatan pemahaman dan kapasitas seluruh apartur pemerintahan Kabupaten Kotabaru dalam menyusun dan membentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harapnya.
Dia menjelaskan, kegiatan ini juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antar pemerintah daerah, serta sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bagian Hukum, Hadlrami dalam laporan mengatakan kegiatan ini berdasarkan Undang Undang 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah, serta Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru terhadap pembentukan produk hukum daerah dan tata naskah dinas dan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru," katanya.
Sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan dua narasumber, yaitu dari Kepala Sub Bagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah II Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Andik Mawardi yang menyampaikan tentang pembentukan produk hukum daerah bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Minggu Basuki menyampaikan materi tentang tata naskah dinas Perbup nomor 66 tahun 2017, tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan ini diikuti 110 peserta yang terdiri dari instansi terkait, bagian pada Setda, kecamatan se-Kabupaten Kotabaru yang dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Bagian Hukum Provinsi Kalsel dan SKPD. (Ril/Rizal)
0 Komentar