Hari Ini:

MN Ditangkap Sabu, Pengembangan sampai 3 Orang Terjun ke Sungai di Tanbu


ambungpost, Kotabaru - Polres Kotabaru dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung merilis tersangka sabu berinisial MN (54 tahun).

"MN tidak bekerja atau pengangguran. MN seorang residivis perkara UU narkotika dan bebas bulan Agustus 2023," kata Kapolres, Senin (25/11/2024).

Dari penangkapan MN ini Satnarkoba Polres Kotabaru melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran mobil merah terduga pelaku sampai di Desa Saring Binjai, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu.

Tiga orang keluar dari mobil merah itu dan terjun ke sungai.

Berikut kronologisnya.  

MN ditangkap di rumahnya di Jalan Suryawangsa (gunung relai) RT 12 Kelurahan Kotabaru Hulu, Pulau Laut Utara, Kotabaru, pada Senin 18 November 2024, sekitar jam 16.00.

MN ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.  

Saat polisi melakukan penggeledahan di dalam rumahnya itu ditemukan barang bukti 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,92 gram / berat bersih 20,12 gram beserta barang bukti lainnya.

Tersangka MN menjual sabu sudah kurang lebih sekitar tiga bulan terakhir dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp300 ribu per 1 gram.

Tersangka MN mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial AS (seorang narapidana di salah satu Lapas).

MN membeli sabu dari AS sudah sekitar lima kali dalam kurun waktu tiga bulan, terakhir sejak Agustus 2024 sampai November 2024.

MN memesan sabu kepada AS. selanjutnya AS mengarahkan MN untuk mengambil sabunya di Batulicin, Tanah Bumbu.

Setelah MN di Batulicin, kemudian AS menyuruh MN menunggu di suatu tempat dan tidak berapa lama datang seseorang yang mengantarkan dan menyerahkan sabu kepada MN dan orang tersebut pada saat menyerahkan sabu kepada MN mengatakan, “Ini titipan dari AS."

Tersangka MN terakhir kali diserahkan sabu oleh orang suruhan atau disebut kuda AS itu, pada Jumat 15 November 2024, sekitar jam 16.25, sebanyak lima kantong atau kurang lebih seberat 25 gram dan tempat transaksinya di Jalan Pelabuhan Feri Batulicin, Tanah Bumbu atau tepatnya di dekat pintu masuk pelabuhan.

Pengembangan.

Kemudian Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan pengembangan untuk mengungkap atau menangkap kuda AS yang menyerahkan sabu kepada MN, dengan cara kembali memesan sabu kepada AS dan setelah disepakati AS menyuruh MN untuk mengambil sabu di Batulicin.

Pada Rabu 20 November 2024, sekitar jam 15.00, Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan perihal transaksi narkotika jenis sabu yang rencananya akan dilakukan di pelabuhan Feri Batulicin Tanah Bumbu, namun ada perubahan tempat di Kersik Putih.

Sekitar jam 15.47, Polisi tiba di Kersik Putih di sekitar Pesantren, kemudian target terpantau.

Sekitar jam 15.59 setelah transaksi dilakukan kemudian melakukan pembuntutan terhadap target (target menggunakan mobil merk toyota yaris warna merah), narkotika jenis sabu yang diamankan lima paket kurang lebih 25 gram.

Sekitar jam 16.15, dilakukan pembuntutan di jalan sekitar Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu, dan dilakukan pencegatan tepatnya di depan mobil yang digunakan target.

Kemudian anggota turun dari mobil untuk memeriksa namun target berupaya melarikan diri dan mencoba menabrak anggota yang mencegat, namun anggota berhasil menghindar kemudian anggota memberi tembakan peringatan ke arah atas, namun tidak dihiraukan oleh target yang kemudian dilakukan penembakan ke arah ban mobil (depan dan belakang) dengan tujuan agar target berhenti, namun saat itu dengan kondisi ban mobil depan dan belakang sebelah kanan habis angin, target tetap tidak berhenti, selanjutnya anggota melakukan pembuntutan di belakang mobil target.

Selama proses pengejaran target sempat membuang satu tas selempang warna coklat dari dalam mobil dan di saksikan warga setempat di mana tas tersebut dibuang, isi dalam tas berupa tiga paket narkotika jenis sabu (1 paket besar dan 2 paket kecil  yang mana beratnya kurang lebih 44,50 gram.

Empat belas paket pil ekstasi warna biru logo RR sebanyak 70 butir.

Satu unit timbangan digital.

Satu pack plastik klip kosong.

Sekitar jam 16.50 mobil target berhenti di sekitaran Desa Saring Binjai, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu (tepatnya di depan kantor desa).

Karena jalan buntu/sungai dan mobil target menabrak mobil yang sedang parkir, kemudian keluar dari dalam mobil tiga orang laki-laki dari pintu sebelah kiri dan melarikan diri dengan cara terjun ke sungai.

Selanjutnya dilakukan pengejaran, namun ketiga orang laki-laki tersebut berhasil melarikan diri dengan cara berenang di sungai (mengikuti arus) diikuti tiga orang anggota yang ikut terjun ke sungai, namun situasi arus sungai sekitar saat itu keadaan deras dan dalam kemudian anggota yang terjun ke sungai menepi menyelamatkan diri.

Jarak saat pembuntutan dengan kondisi ban kempes sampai ke depan kantor Desa Saring Binjai kurang lebih sekitar lima kilometer hingga kondisi velg kanan belakang mobil target tergesek aspal dan ban depan rusak).

Sekitar jam 17.30 - 18.40 masih dilakukan penyisiran dan pencarian di sekitaran sungai, namun tiga orang itu belum ditemukan.

Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru beserta anggota melakukan koordinasi.

Barang Bukti yang diamankan dalam perkara pengembangan ini berupa :

Lima kantong sabu / kurang lebih seberat 25 gram.

Tiga paket narkotika jenis sabu (1 paket besar dan 2 paket kecil  yang mana beratnya kurang lebih 44,50 gram.

Empat belas paket pil ekstasi warna biru logo RR sebanyak 70 butir.

Satu unit timbangan digital.

Satu pack plastik klip kosong.

Satu tas selempang warna coklat.

Satu unit mobil merk toyota yaris warna merah.

Pemeriksaan AS.

Selanjutnya pada Jumat 22 November 2024, anggota Satresnarkoba membon AS dari Lapas untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MN.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AS yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Jumat  22 November 2024, sekitar jam 11.00 didapatkan keterangan :

Bahwa AS merupakan residivis dalam perkara narkotika yang dilakukan pada tahun 2021 kemudian divonis penjara selama 7 tahun dan baru menjalani selama 3 tahun.

AS menjual sabu kepada tersangka MN paling sedikit satu kantong atau lima gram dengan harga Rp 5 juta jika dibayar tunai, tapi kalau hutang harganya menjadi Rp 6 juta hingga dua kantong atau 10 gram dengan harga Rp 11 juta jika dibayar tunai, jika hutang harganya Rp12 juta.

AS dalam menjual sabu tersebut dibantu seseorang yang berinisial R.

R bertugas untuk menyimpan sabu milik AS untuk selanjutnya mengantarkan sabu kepada pembeli yang memesan sabu dari AS, kemudian R juga yang mencari pelanggan untuk penjualan obat ekstasi/ inex.

Narkotika AS terakhir kali datang sekitar pertengahan bulan November 2024 dengan rincian, sabu sebanyak 4 ons/ 400 gram sedangkan ekstasi / inex sebanyak 350 butir.

Dalam hal R membantu AS untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi / inex , R diberi upah dua kantong sabu kurang lebih seberat 10 gram per sekali barang datang, serta R diberi kebebasan untuk menjual pil eksatsi/inex dengan harga bebas dan AS mematok harga 1 butir pil ekstasi / inex Rp 400 ribu.

R sudah sekitar 3 bulan membantu AS dalam hal menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi / inex.

(Ril/Rizal)


Posting Komentar

0 Komentar