Random,Recent,Label Widget

Polres Kotabaru Rilis Pelaku Curas Termasuk TKP di Sungup

(Foto: Humas)

Polres Kotabaru merilis dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (24/9/2024).

Dua pelaku Curas itu diinisial (NH) warga Desa Teluk Kemuning,  Kecamatan.Pulau Laut Kepulauan, Kotabaru dan (PA) warga Desa Sasulung, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru.

Aksi keduanya dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP):

Pada Rabu, 18 September 2024, sekitar jam 23.50 keduanya mendatangi warung yang dijaga seorang perempuan di Jalan Poros Tanjung Serdang RT 6 Desa Salino. 

Salah satunya turun dari motor metic untuk membeli rokok, namun tidak mau bayar alasan tidak punya uang dan malah menodongkan senjata tajam (Sajam) dan meminta uang. Karena merasa terancam pemilik warung memberikan uang  sebesar  Rp130 ribu.

Pada Kamis, 19 September 2024, sekitar jam 08.30 di Jalan Tanjung Serdang tepatnya di depan TPA Desa Sungup Kanan kedua pelaku berusaha mengambil tas milik NP (perempuan 35 tahun) namun NP melawan dan berhasil mempertahankan tas miliknya hingga korban terjatuh, sementara pelaku kabur menuju arah pelabuhan Tanjung Serdang.

Pada Kamis, 19 September 2024, sekitar jam 08.45 di Jalan Tanjung Serdang tepatnya di depan TPA Desa Sungup Kanan, menjegat dan meminta uang. Korban sempat lolos dan berhasil menghindar.

Pada Kamis, 19 September 2024, sekitar jam 10.00 di Jalan Tanjung Serdang tepatnya di Warung pinggir jalan Desa Mekarpura RT 5, di sana seorang pelaku  turun dari sepeda motor dan meminta diisikan bensin sebanyak 3 liter dan meminta uang Rp 100 ribu sambil menodongkan sajam. Kerena merasa takut korban pun akhirnya memberikan uang Rp 20 ribu kepada pelaku.

Pada Jumat 20 September 2024, sekitar jam 17.00 di Jalan Singabana No.30 RT7 RW 2 Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam salah satu pelaku meminta uang kepada penjaga apotek sambil menodongkan sajam jenis pisau dapur yang di dapat dari toko mainan di seberang TKP,  kemudian korban diminta untuk mengambil uang di laci kasir, lalu korban memberikan uang sejumlah Rp.775 ribu.

"Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban dengan tujuan untuk mendapatkan uang atau barang berharga milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Muhammad Taufan Maulana.

(Rizal)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Kotabaru Rilis Pelaku Curas Termasuk TKP di Sungup"

Posting Komentar