Hari Ini:

Nelayan Sampaikan Tuntutannya ke DPRD Kotabaru

(Foto: Ist)

Usman Pahero bersama 500 nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Maju Bersama menyampaikan tuntutan ke DPRD Kotabaru, Senin (2/9/2024).

Berikut tuntutannya.

Pertama, pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi.

Kedua, operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan standby pada jam pelayanan.

Ketiga, memita kepada kadis perikanan dan kelautan provinsi kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.

Keempat, kepada intansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.

Kelima, Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.

Keenam, mendesak pimpinan DPRD kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten kotabaru.

Ketujuh, mendesak Kapolda kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan maladministrasi.

Kedelapan, mendesak Kementerian Perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum di lingkungan KSOP yang tindakan yang sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan.

Pimpinan sementara DPRD Kotabaru, Suwanti dan Awaludin menemui mengunjuk rasa.

Setelah mendengarkan orasi para nelayan, pimpinan sementara DPRD Kotabaru mempersilahkan masuk untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kotabaru, Kabag Ops Polres kotabaru AKP Abdul Rauf, Kasat Polairud Polres Kotabaru, dari Lanal Kotabaru Kapten Laut Setiyawan, perwakilan KSOP Tanbu, perwakilan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Kharil Fajeri.

Kesimpulan RRD sebagai berikut:

Pertama, saling berkomunikasi antara stakeholder dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan KSOP dan DPRD Kotabaru, DKP Provinsi Kalsel, dan Asosiasi Nelayan Maju Bersama.

Kedua, surat keterangan untuk menjamin keamanan terhadap perizinan dan alat tangkap, sudah cukup dengan notulen rapat dengar pendapat (RDP) yang laksanakan pada hari ini.

Ketiga, alat tangkap lempara yang diperbolehkan itu dengan merubah nama jaring tarik berkantong (JTB) atau jaring hela dasar (JHD) nelayan bisa melaut dengan jaminan natulen rapat dengar pendapat (RDP) 

"Hari ini (notulennya) akan diserahkan ke masing-masing nelayan," ujar Suwanti.

(Rizal)

Posting Komentar

0 Komentar