![]() |
(Foto: Ist) |
Polres Kotabaru menampilkan dua tersangka sabu HB dan SY, Senin (5/8/2024).
Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung dalam pers rilis mengatakan HB ditangkap di seputaran wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar jam 07:20.
HB mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara hutang dari seseorang yang bernama Ulah yang beralamat di Tanah Bumbu.
"HB sudah 4 kali mendapatkan sabu dari Ulah dan setiap kali pengambilan sebanyak 10 paket dengan harga per 1 paket yaitu Rp 400 ribu. Keuntungan HB dalam menjual sabu tersebut Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per paket," katanya.
Saat HB ditangkap ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 1,17 gram di dompet kecil berwarna hitam.
"HB pernah dihukum di tahun 2009 dan bebas di tahun 2013 dengan perkara yang sama," katanya.
HB dikenakan pasal 114 ayat satu subsider Pasal 112 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama kurang lebih 20 tahun.
Selanjutnya SY.
SY ditangkap di Desa sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, pada Kamis, 01 Aguatus 2024 sekitar jam 00:20.
SY merupakan kurir perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
SY sudah tiga bulan sebagai kurir dari seseorang dengan inisial H yang menurut keterangan tersangka H berada di Lapas Kotabaru.
Tersangka SY disuruh oleh H untuk mengambil sabu di Tanah Bumbu untuk kemudian dibawa diserahkan kepada seseorang di Kecamatan Pamukan Barat.
SY sudah tiga kali mengambil sabu di Tanah Bumbu dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dengan total pengambilan sebanyak 9 kantong atau kurang lebih seberat 45 gram. Tersangka SY mendapatkan upah sebagai kurir dari H sebanyak Rp 1 juta per 1 kantong sabu.
"8 paket sabu hasil dari pengeledahan dengan berat kotor 20,80 gram ini ditemukan di dalam mobil, artinya mengikut mobilnya sebagai barang bukti. SY ini tugasnya selaku perantara artinya kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu. Untuk pengembangan kita masih lakukan di tingkat lidik karena posisi H berada di Lapas. Mudah-mudahan dengan adanya pengembangan ini untuk peredaran narkotika," katanya.
Sy dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 Undang-Uundang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun sampai 20 tahun. (Rizal)
0 Komentar