![]() |
(Foto: Humas Polres Kotabaru) |
Berawal dari laporan masyarakat, Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan menangkap TS (32 tahun) di RT 3 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan pada Sabtu 25 Mei 2024 sekitar jam 14.30.
TS kedapatan memiliki atau menguasai 3 paket sabu saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, sabu disimpan di dalam tas selempang warna coklat miliknya.
TS tercatat beralamat di RT3 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Diduga TS sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ril/Rizal)
0 Komentar