![]() |
(Foto: Humas Polres Kotabaru) |
Polsek Sungai Durian dan Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kotabaru menangkap Nuri dan Hardi di rumah sewaannya di Maantam, Desa Batuah RT8 RW1, Kecanatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru pada Kamis 30 Mei 2024.
Keduanya diduga memiliki, menyimpan, menguasai, memakai dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang diduga sabu.
Penangkapan Nuri dan Hardi berawal dari ditangkapnya Ardiansyah.
Diduga Nuri dan Hardi sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UURI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rilhum/Rizal)
0 Komentar