Polres Kotabaru menetapkan Kepala Desa Sungup Kanan, A sebagai tersangka dugaan penggelapan sertipikat tanah.
Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, mengatakan motif tersangka adalah meminjam sertipikat tanah (SHM) kepada Amat Diansyah, selanjutnya membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan Amat Diansyah, kemudian menggadaikan sertipikat tanah tersebut kepada orang lain tanpa seizin dan sepetahuan Amat Diansyah untuk mendapatkan sejumlah uang.
"Berawal pada tahun 2017 tersangka ada mendatangi rumah korban untuk keperluan meminjam sertipikat tanah dengan nomor : 00104 atas nama Amat Diansyah, saat itu tersangka berdalih ingin meminjam sertipikat tanah tersebut untuk waktu yang tidak lama. Tersangka tidak ada menjelaskan maksud dan tujuan meminjam sertipikat tanah tersebut dari korban, karena adanya hubungan baik antara korban dan tersangka selanjutnya korban bersedia meminjamkan sertifikat tanah miliknya tersebut kepada tersangka (korban adalah Kepala Dusun), papar Jalil saat Konferensi Pers Senin (21/11/2022).
Dilanjutkan Jalil, pada tanggal 1 Maret 2017 tepatnya di Kantor Desa Sungup Kanan, tersangka ada yang meminta bantuan saksi Julkipli (Sekdes saat itu) untuk dibuatkan surat pernyataan jual beli sertifikat tanah tersebut, kemudian setelah selesai dibuat selanjutnya surat pernyataan pembelian sertipikat tanah tersebut diserahkan kepada tersangka.
Tersangka, kata Jalil, memerintahkan atau menyuruh Julkipli untuk memalsukan tanda tangan Amat beserta saksi-saksi yang ada dalam surat pernyataan penjualan sertipikat tanah tersebut, kemudian setelah selesai ditandatangani semua, surat pernyataan pembelian tersebut beserta sertipikat tanah dibawa oleh tersangka ke rumah Go Budi Utomo atau Aliang.
"Selanjutnya dokumen tersebut dijadikan jaminan oleh tersangka untuk meminjam sejumlah uang kepada Go Budi Utomo als Aliang yaitu yang pertama sebesar Rp 70 juta dan yang kedua tepatnya pada tanggal 12 Agustus 2017 sebesar Rp. 100 juta," tambah Jalil.
Dengan dugaan peristiwa tersebut, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga meminta bantuan kepada laboratorium forensik Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap tanda tangan korban atas nama Amat Diansyah yang tertera dalam surat pernyataan pembelian sertifikat tanah tersebut yang diakui oleh tersangka diperoleh dengan cara dibeli. Dari pemeriksaan labfor Polda jatim didapatkan hasil bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan palsu atau karangan.
(Yandi)
0 Komentar