Hari Ini:

Kejari Gelar Rakor Pakem

(ist)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2022 yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (23/11/2022).

Hadir dalam Rakor, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kepala Kantor Kesbangpol Kotabaru, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotabaru, Pasi Intel Kodim 1004 Kotabaru, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotabaru, Kasi Bimas Islam dan Kristen Kementerian Agama Kotabaru, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kotabaru, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotabaru

Ketua Tim Pakem selaku penanggung jawab Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syarifuddin melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Achmad Riduan menyampaikan, tujuan Rakor Pakem, yaitu untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam rangka mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan Negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Riduan menjelaskan, tim koordinasi Pakem Kabupaten Kotabaru berdasarkan Pasal 30 ayat 3 huruf (d dan e) Undangan-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan dan atau penodaan agama.

"Serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per - 019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Selain itu, Bakor Pakem juga merupakan wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan khususnya yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru," katanya.

Kemudian, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tim Pakem Kotabaru wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.

"Tim Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat," tuturnya.

(*)

Posting Komentar

0 Komentar