![]() |
(ist) |
Buser Polres Kotabaru dibantu Jatanras Polres Paser, Polda Kaltim menangkap EKR, 25 tahun, terduga penipuan di Kotabaru.
Dia ditangkap di Jalan Cimpedak Komplek Jone Indah RT 09 Desa Jone, Tanah Gerogot, Paser, pada Selasa (29/11/2022), sekira jam 06.00 WITA.
Informasi yang didapat dari Humas Polres Kotabaru.
Ceritanya bermula pada tahun 2017.
Pada saat itu EKR berdomisili di Kotabaru.
Singkat cerita. Waktu itu EKR menghubungi FPK, 26 tahun, warga Jalan Flamboyan RT 02 RW 01 Desa Semayap, Pulau .Laut Utara, Kotabaru melalui chat WhatsApp.
Kepada FPK, EKR mengaku mendapatkan nomor WhatsApp dari akun facebook-nya.
Saat chattan, EKR menggunakan foto profile seorang wanita cantik bernama Adelia dan berprofesi sebagai dokter di Surabaya, Jatim.
Anehnya, FPK percaya saja dan lanjut berhubungan chattan dan sesekali telponan (EKR bisa meniru suara perempuan, padahal dia laki-laki), tanpa pernah video call.
Setelah berhubangan beberapa tahun sampai tahun 2022, akhirnya FPK mengungkapkan bahwa ingin menikahi EKR.
Diduga saat itulah EKR memanfaatkan, karena melihat FPK diduga Bucin kepadanya.
Di sini awal diduga terjadi penipuan.
Kepada FPK, EKR mengaku sedang terlilit utang. EKR berjanji kepada FPK akan datang ke Kotabaru dan bersedia dinikahi apabila dibantu menyelesaikan utangnya.
FPK pun berkenan membantu pacar dunia maya-nya itu dan mentransfer uang secara bertahap sampai kurang lebih Rp 361.700.000.
Uang transferan itu pun digunakan EKR untuk membeli HP Iphone 13 Pro Max, laptop dan segala perabotan rumah tangga serta pakaian. Digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari, membayar sewa toko usaha kuliner dan dipinjamkan ke teman-temannya di Sumenep, Jawa timur.
Saat ini, EKR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih Lanjut.
(Ril/IWAN)
Catatan:
Dari mana FPK mendapatkan uang sebanyak itu untuk mentransfer ke EKR? Padahal diketahui FPK tidak bekerja.
Diduga hal itu masih didalami Polisi.
0 Komentar