Hari Ini:

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Penyebab Meninggal Dunia


Kapolres Kotabaru, AKBP H. M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan anggotanya menangkap 4 orang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya, Ahmad  (39 tahun), warga  Jalan Tanah Rata RT.010/005 Kelurahan Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru, pada Senin, 12 September 2022, sekira jam 02.00 di Jalan Tanah Rata RT 010/003 Kelurahan Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Empat orang terduga pelaku antara lain: M. Sapriyadi (39) dan M Ripani (24) warga Jalan Tanah Rata RT.010/003 Kelurahan Baharu Utara, Kecanatan Pulau Laut Sigam, M.Riduan (23) warga Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Timur, Rahmanudin (19) tercatat sebagai warga  Jalan Tanah Rata RT.010/003 Kelurahan Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam ditangkap, pada Selasa, 13 September 2022, Sekitar jam 23.15 di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Laut Utara.

Dilanjutkan Jalil, kejadian penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang ini diketahui pada saat Rio Andika Putra dan Abdul Rahim mendapatkan informasi bahwa Ahmad tergeletak di tempat kejadian perkara (TKP) dalam posisi miring dan bersibah darah.

Saat itu, kata Jalil, korban masih dalan kondisi hidup, kemudian Rio Andika Putra dan Abdul Rahim membawa korban ke RSUD Pangeran Jaya Sumitra untuk mendapatkan pertolongan dan saat itu korban sempat mendapatkan perawatan, namun sekitar jam 02.30 korban dinyatakan telah meninggal dunia, korban diketahui  mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan, dada sebelah kanan dan kepala tepatnya di atas telinga sebelah kiri.

Jalil mengatakan, para terduga pelaku dan korban sebelumnya pesta miras di rumah terduga pelaku dua, kemudian korban dan terduga pelaku tiga terlibat cekcok dan baku hantam dengan korban, kemudian  dilerai oleh yang Lain, kemudian setelah terjadi perkelahian tersebut korban pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah te tersangka kedua, selang waktu 30 menit korban kembali membawa senjata tajam jenis kampak dan mengamuk di rumah terduga pelaku kedua.

"Tersangka kedua setelah di luar rumah mengambil kayu balok di mana korban langsung lari dan akhirnya korban terjatuh, melihat korban terjatuh terduga pelaku ketiga dan keempat memegang tubuh korban agar tidak bergerak, kemudian datang terduga pelaku kedua langsung memukul badan korban menggunakan balok kayu yang dipegangnya sebayak 3 kali. Jadi, setelah korban dipukul menggunakan balok kayu oleh terduga tersangka kedua, terduga pelaku ketiga datang dan langsung menusuk badan korban menggunakan 1  bilah pisau sebayak 3  kali dan setelah melakukan penganiayaan tsb keempat terduga pelaku melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara," pungkas Jalil.

(Ril/Yandi)

Posting Komentar

0 Komentar