Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang diduga jenis sabu yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Kotabaru, pada Kamis 15 September 2022.
Modus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas kali ini adalah dititipkan melalui jasa pengiriman. Barang yang dititipkan dimasukkan ke dalam botol shampo dengan maksud untuk mengelabui petugas.
Melalui kegesitan pemeriksaan barang titipan oleh petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan petugas Kamtib, barang diperiksa sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ketat terhadap barang titipan kepada Warga Binaan.
Atas temuan tersebut, Kalapas Kotabaru langsung berkoordinasi dengan pihak Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk pengembangan lebih lanjut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise mengapresiasi penuh kesigapan jajarannya yang melakukan pengagalan upaya penyelundupan narkoba ini.
“Apresiasi saya sampaikan kepada jajaran kami yang telah menerapkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban salah satunya dengan memastikan bahwa seluruh barang titipan telah diperiksa dan tidak terdapat barang terlarang yang dapat lolos masuk ke dalam Lapas.”Ucap Yosef.
Upaya deteksi dini gangguan keamanan ini merupakan bagian dari tiga langkah pemasyarakatan maju yang merupakan program dari direktorat Jenderal Pemasyarakatan gagasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
“Lapas Kotabaru akan berkomitmen penuh terhadap upaya pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. Untuk itu kami harap dukungan dari warga masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba demi masa depan anak-anak kita yang cerah.” Pungkasnya.
(RilYandi)
0 Komentar