Hari Ini:

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pra FGD



BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru menggelar pra Forum Group Discussion (FGD) monitoring dan evaluasi nstruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan jasa kontruksi, non ASN, perizinan dan anggaran dana desa tahun 2022.

Kegiatan yang digelar di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru itu, juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru, Kejari Kotabaru dan sebagian Kepala Dinas yang mewakili, Selasa (02/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru, Arifando Syahputra melaporkan data seluruh pekerja mandiri dan pegawai non ASN atau sebutan lainnya di setiap OPD, ke BPJS Ketenagakerjaan untuk para non ASN yang belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Masing-masing OPD mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap pengurusan dan penerbitan perizinan kepada seluruh badan usaha dan tenaga kerja yang termasuk dalam pengawasan dan pembinaannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu yang ditindaklanjuti dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan,"paparnya

"Mempersyaratkan bagi Badan Usaha yang mengikuti proses pengadaan barang dan proyek Jasa Konstruksi yang menggunakan APBD (DAU dan DAK) Kabupaten Kabupaten Kotabaru dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah yang dibuktikan dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kwitansi pembayaran iuran terakhir yang telah di stempel dan ditandatangani BPJS Ketenagakerjaan baik berupa tender, seleksi, pengadaan langsung, penunjukan langsung dan atau swakelola," ungkapnya.

"Mencantumkan di dalam kontrak atau surat perjanjian atau surat perintah kerja untuk penyedia atau rekanan yang telah ditunjuk dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), agar terdaftar dan menyerahkan Asuransi Tenaga Kerja sektor Jasa Konstruksi kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru," jelasnya

Setiap penyedia jasa lainnya, lanjut Arifando,  jasa konsultasi dan jasa konstruksi yang dana bersumber dari APBD provinsi ataupun APBD kabupaten Kotabaru antara lain perencana, pelaksana dan pengawas proyek konstuksi wajib mendaftarkan badan usaha beserta seluruh tenaga kerja dan proyek beserta seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut ke program BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru, Arifando Syahputra, berharap dalam Pra FGD tersebut dapat merumuskan kebijakan dan keputusan strategis dalam bentuk surat himbauan dan risalah rapat sebagai komitmen wujud implementasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan yang berkelanjutan 

BPJS Ketenagakerjaan juga siap terus berkolaborasi dan berkomunikasi secara aktif dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

"Semoga ke depannya Bupati, Kotabaru beserta wakil Bupati Kotabaru, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, maupun seluruh Kepala Dinas yang terkait bisa hadir mengikuti Rapat Forum Group Discussion (FGD) monitoring dan evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan jasa kontruksi, non ASN,Pekerja Mandiri, serta Badan usaha seperti UMKM, perizinan dan anggaran dana desa tahun 2022," pungkasnya.

(Yandi)

Posting Komentar

0 Komentar