Polisi Kotabaru menetapkan tersangka seorang pengacara bernisial MHH (33), warga Desa Semayap, Pulau Laut Utara, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen menjadi advokat.
Hal ini disampaikan Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Agus dan Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat konferensi Pers di Mapolres Kotabaru, Senin (04/07/2022).
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menjelaskan MHH diduga telah memalsukan salah satu surat yang menjadi bagian proses sahnya seorang untuk menjadi advokat.
"Karena yang bersangkutan ini ingin cepat-cepat menjadi advokat ada salah syarat yang harus dilakukan, namun tidak dilakukan, salah satunya surat magang sehingga pelaku diduga memalsukan surat tersebut,” kata Jalil.
Terkait penangkapan MHH, kata Jalil, pihak kepolisian juga telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Abdul Jalil mengatakan penangkapan MHH bermula dari adanya laporan seorang advokat berinisial MNA dan masyarakat yang komplain ke Polres. MHH akan dikenakan pasal 2643 ayat (2 ), dan atau 378, yakni penipuan, di mana ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Sementara MHH mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memalsukan surat atau membuat surat yang dimaksud yaitu SK magang.
Saat penyumpahan di Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), ia nengatakan pernah menanyakan kepada ketua P3HI terkait masalah magang dirinya.
“Beliau (ketua P3HI) sudah memperlihatkan SK magang. Yang jelas saya tidak pernah membikin surat magang, surat itu dibuat dan ditandatangani oleh AI selaku ketua P3HI,” ungkapnya.
(*/Yandi)
0 Komentar