Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan hingga kematian kepada 98 orang atlet Kabupaten Kotabaru dari 8 cabang olahraga yang akan diikuti di Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal tersebut karena BPJS Ketenagakerjaan menilai profesi atlet perlu diberi jaminan sosial karena berbagai risiko yang bisa menimpa para atlet cukup besar.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru, Arifando Syahputra dan Plt Kadispora Kotabaru, Risa Ahyani melakukan kerja sama untuk memberikan perlindungan kepada para 98 atlet Kotabaru dari 8 cabang Olahraga Kabupaten Kotabaru, Jumat (19/7/2022).
Arifando Syahputra mengatakan, dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diharapkan atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif, sehingga menghasilkan capaian optimal yang akan membanggakan Indonesia.
"Kami menyadari bahwa di Indonesia profesi atlet belum dapat menjadi tumpuan utama untuk menopang kehidupan yang akan datang, setidaknya kami hadir bagi para pahlawan dengan segala jeri payahnya, berupaya mengharumkan nama Indonesia dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk mereka," ujar Arifando dalam keterangan resminya.
BPJS Ketenagakerjaan menurut dia, berkomitmen penuh dalam dukungan kepada Tim Kabupaten Kotabaru, sebagai official partner dengan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi dalam aktivitas sebagai atlet yang mengharumkan nama Kabupaten Kotabaru dalam Berlaga di Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Kalimantan Selatan Tahun 2022.
"Adapun manfaat utama perlindungan JKK ini berupa perlindungan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat bekerja, saat bekerja dan sampai pulang ke rumah, jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya," tegasnya.
"Kemudian santunan jika mengalami kecacatan 70 persen x 80 bulan upah yang dilaporkan (maksimal 56 kali upah dilaporkan), santunan meninggal 48 kali upah dilaporkan, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 174 juta bagi tenaga kerja yang mengalami Kecelakaan kerja dan meninggal dunia," Paparnya
"Sementara manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp 42 juta kalau peserta meninggal karena sakit," sambungnya
Arifando menambahkan, program perlindungan ini akan lebih sempurna untuk para atlet jika dilengkapi dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para atlet dapat mempersiapkan diri ketika tak lagi melantai di arena pertandingan.
"Program ini bersifat tabungan yang dipersiapkan untuk masa yang akan datang dalam menghadapi saat-saat kehilangan pendapatan, sehingga kedepannya tak ada lagi cerita miris atlet diusia lanjutnya tidak sejahtera," ujarnya
Arifando Syahputra berharap seluruh atlet yang ada di Kabupaten Kotabaru bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cukup membayar Rp 16.800 untuk 2 program (JKK dan JKM) Peserta sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Cara daftarnya sangat mudah sekali, cukup bawa KTP ke kantor kami BPJS Ketenagakerjaan. Jadi Alamat Kantor kami depan Hotel Kartika, di samping unit Bank BRI tepatnya di Jalan Veteran Nomor 6, RT 004 RW 002, Desa Dirgahayu, samping BRI Unit Veteran," pungkasnya.
(Yandi)
0 Komentar