Rumah Restorative Justice Kotabaru Diresmikan
![]() |
(Foto: istimewa) |
Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kotabaru di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru diresmikan, Rabu (15/06/2022).
Hadir di acara itu, Kajati Provinsi Kalimantan Selatan, Dr Mukri, SH, MM Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alydrus, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syaripudin, Forkopimda, Dandim 1004 Kotabaru, Danlanal Kotabaru diwakili Palaksa, Kapolres diwakili Wakapolres, Kalapas diwakili serta para undangan lainnya.
Kajati mengatakan, keberadaan rumah RJ merupakan terobosan baru yang dilakukan, dalam banyaknya kasus yang terjadi di tengah masyarakat dengan berbagai macam jenisnya.
"Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice atau musyawarah mufakat," kata Mukri.
Mukri menegaskan kepada khususnya aparatnya, untuk tidak bertindak macam-macam. "Jangan dikhianati, jangan dicederai niat baik pimpinan, niat baik masyarakat yang ingin menyelesaikan permasalahan hukum secara masalah dengan adanya perbuatan yang bisa menodai. Ini yang sangat-sangat saya tidak harapkan. Apabila terjadi hal demikian khususnya aparat saya, saya tidak segan-segan akan menindak tegas," katanya.
"Kami sangat mengapresiasi pencanangan rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah Kabupaten Kotabaru ini.
Restorative Justice (RJ) ini sebetulnya bukan hal baru dalam praktek kehidupan di Bumi Saijaan. Masyarakat sejak dulu diajarkan agar dalam proses penyelesaian suatu masalah atau kasus hukum dilakukan secara musyawarah melibatkan semua pihak, terutama korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya, dan para tokoh sebagai perwakilan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang bisa memulihkan kerugian korban sekaligus menjaga agar hubungan antara pelaku dan korban kembali terbina dengan baik pasca kejadian," ungkapnya.
Sayed Jafar memaparkan nilai-nilai dasar dan mekanisme penyelesaian masalah seperti nilai yang akan dirasakan manfaatnya dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
"Semoga dengan dicanangkannya RJ Wadah Saijaan ini akhirnya dapat mewujudkan kepastian hukum, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf di bumi sajian," harapnya Bupati.
(*)
0 Response to "Rumah Restorative Justice Kotabaru Diresmikan"
Posting Komentar