Hari Ini:

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Kotabaru Gelar FGD


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Kotabaru dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru nenggelar Focus Group Duscussion (FGD) di Aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru, Rabu (09/02/2022).

FGD membahas tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta MoU Kementerian Agama RI dan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di lingkungan kementerian agama.

Acara diikuti beberapa jumlah orang peserta yang terdiri dari pejabat dan pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru beserta kasubbag, penyuluh agama, kepala KUA, staf, serta BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru dan Batulicin.

"Jadi yang tadi kita bahas mengenai program-program dari BPJS ketenagakerjaan yang dibawah naungan kemenag, penyuluh agama, guru-guru agama, guru madrasah, marbot mesjid, dll," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Arifando Syahputra. 

Selain itu, kata Arifando, untuk pekerja yang ada SK-nya termasuk ke dalam penerima upah, akan didaftarkan 2 program (JKK, JKM) jumlah Rp 5.400 dan untuk pekerja yang tidak ada SK-nya termasuk ke dalam bukan penerima upah atau pekerja mandiri Rp 16.800 untuk JKK, JKM.

Arifando menjelaskan manfaat JKK, yaitu berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

"Kalau untuk manfaat JKM (Jaminan Kematian) berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja," paparnya

Jadi, Arifando memaparkan  manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :

1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan

4. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :

2. Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;

3. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;

4. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

5. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

6. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

7. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

8. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

5. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja

"Nah setelah kita jelaskan tadi dari kegiatan ini para peserta sangat antusias sekali, dan sekarang kami sedang mengumpulkan data peserta, mudah-mudahan segara terkumpul dan terdaftar. Dan untuk alamat kantor kami di samping Bank BRI depan Hotel Kartika, JL.Veteran no.6 rt/rw 04/02, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kode pos 72111," Katanya

Arifando berharap semoga semua pekerja di kotabaru terlindungi oleh program BPJS ketenagakerjaan baik penerima upah ataupun bukan penerima upah.

(*)

Posting Komentar

0 Komentar