Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kabupaten Kotabaru langsung respon menanggapi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat melaksanakan pekerjaannya sebagai seorang Nelayan.
Pimpinan Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Arifando Syahputra, mengatakan dengan ikutnya atau terdaftarnya nelayan tersebut di BPJS Ketenagakerjaan otomatis resiko-resiko sosial yang terjadi seperti kecelakaan kerja, atau meninggal dunia, ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, kata Arifando, peserta yang meninggal dunia tersebut adalah warga Perumnas Rampa Baru RT 16 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, atas nama Sayyid Abdul Mutalib dengan usia 56 tahun, dan beliau seorang pekerja nelayan, dan baru sebulan ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain itu juga ada 3 program yang diikuti oleh almarhum peserta kita, yaitu: JKK, JKM dan JHT dengan jumlah Iuran Rp 36.800," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (03/02/2022).
"Kemudian juga untuk ahli waris akan mendapatkan santunan meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 48 juta, ditambah biaya pemakaman senilai Rp 10 juta, serta Santunan berkala senilai 12 juta. Jadi, total keseluruhan santunan yang akan diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris senilai Rp 70 juta. Penyerahan santunan tersebut nantinya akan diserahkan secara simbolis kepada Bupati Kabupaten Kotabaru," katanya.
Arifando menjelaskan untuk pengklaiman pihak keluarga harus melengkapi dan mengisi berkas yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mengisi formulir kecelakaan meningal dunia, kemudian juga melengkapi syarat-syarat membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan ahli waris, fotokopi KTP suami-istri, fotokopi KK, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah, serta akta kematian.
"Itulah persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak keluarga atau ahli waris agar cepat diklam (pencairan)," jelasnya
Arifando berharap agar semua nelayan di Kotabaru bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, agar apabila mengalami resiko-resiko sosial, sudah ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Cara mendaftarnya sangat mudah, dengan fotokopi KTP, datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung bayar 2 program JKK, JKM Rp 16.800, atau 3 program JKK, JKM, JHT Rp 36.800, bahkan bisa bayar 3 bulan, 6 bulan, maupun 1 tahun. Untuk pembayaran bisa di kantor BPJS Ketenagakerjaan, di agen link Bank BRI, kantor pos, indomaret," terangnya.
"Selain itu, klaimnya pun sangat mudah, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja langsung ke RSUD dan bawa kartu peserta, pokoknya langsung ditangani dan diobati sampai sembuh, serta tidak dipungut biaya berapa pun," pungkasnya.
(*)
0 Komentar