(Foto: Istimewa)
BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Desa Rampa, Syamsir Alam, mensosialisasikam program BPJS Ketenagakerjaan kepada warga Desa Rampa. Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui manfaat dan kurang paham program BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi digelar di aula Kantor Desa Rampa, Kecamatan pulau laut Utara, Kotabaru, Kalse, Jumat (28/1/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Arifando Syahputra, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
"Iuran untuk mandiri JKK, JKM Rp 16.800 dan JHT Rp 20.000, ditotal menjadi Rp 36.800," sebutnya.
Selain dari pada itu, Arifando mengimbau semua masyarakat pekerja Kotabaru bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, terutama nelayan, pedagang yang sudah disosialisasi harap menyampaikan tentang BPJS Ketenagakerjaan ini ke pihak keluarga, teman, saudara, yang belum tahu manfaat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Intinya masyarakat pekerja itu harus mengerti, paham, sadar, kebutuhan, kalau sudah mengerti otomatis pekerja di Kotabaru akan mendaftarkan dirinya, keluarga, serta teman-temannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
"Kemudian kalau ada peserta yang meninggal dunia saat kecelakaan kerja dan pihak keluarga atau ahli waris ingin mengklaim jaminan santunan kematian tersebut melewati staf BPJS Ketenagakerjaan kita, atau menyuruh pihak ke-3 (oknum), kami mengingatkan kepada masyarakat atau peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika dana santunan tersebut keluar atau sudah dicairkan, maka dana itu sah diberikan sepenuhnya kepada pihak keluarga peserta (ahli waris) BPJS ketenagakerjaan," pesannya.
Selain itu, kata Arifando, kalau ketika ada oknum BPJS ketenagakerjaan yang menguruskan pencarian Jaminan Kematian melakukan pemotongan atau meminta imbalan, maka segera laporkan ke kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, samping Bank BRI depan Hotel Kartika, JL.Veteran no.6 rt/rw 04/02, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kode pos 72111.
"Maka oknum BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan kami proses secara hukum, karena pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah sedikitpun melakukan pemotongan bahkan sampai meminta pungutan kepada peserta ahli waris BPJS Ketenagakerjaan ketika pencairan," katanya.
Kepala Desa Rampa, Syamsir Alam sangat mendukung aparat-aparat desa Rampa lainnya serta ketua RT ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Melihat dari turun langsung kepala cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan ke lapangan dan memberikan pemahaman kepada warga agar mengerti manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya
Menurut Syamsir alam, pihak desa harus ikut dilibatkan, karena bagaimana pun pihak desa yang bersentuhan langsung ke masyarakat.
'Kemudian bila mendengar ada isu ini dan itu, bahwa ada pemotongan dari BPJS ketenagakerjaan ketika pengklaiman, Jadi, perlu kami sampaikan bahwa sebenarnya tidak ada sama sekali pemotongan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan sekali lagi pihak desa menekankan serta meyakinkan kepada warga supaya tahu bahwa tidak ada pemotongan sepersen pun dari pihak BPJS Ketenagakerjaan," tekannya. Soalnya, ada isu-isu yang beredar bahwa beberapa peserta yang sudah terjadi menerima uang santunan tidak utuh sepenuhnya, soalnya ada oknum yang bermain, nah itu yang sangat kami ragukan sekarang ini dan itu yang perlu kita selesaikan. Kami ingin pihak BPJS Ketenagakerjaan selalu lakukan sosialisasi di desa Rampa agar warga tambah yakin bahwa memang pemotongan pemotongan itu adalah Oknum melakukannya bukan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
(*)
0 Komentar