Hari Ini:

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi (program) di Desa Gedambaan


BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru bersama Kepala Desa Gedambaan melakukan sosialisasi kepada pekerja bukan penerima upah, khususnya untuk pekerja  (nelayan, pedagang, petani, dll) yang ada di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Gedambaan Kecamatan, Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, Jumat (14/01/2022).

Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotabaru, Arifando, mengatakan semua profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, oleh karena itu dirinya mengajak seluruh pekerja informal untuk melengkapi diri dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Jumlah pekerja informal di Kabupaten Kotabaru lumayan banyak, oleh karena itu saya mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat sehingga diharapkan tumbuh kesadaran untuk mendaftarkan diri menjadi peserta," ujar Arifando.

Sementara itu dirinya menjelaskan bahwa seluruh pekerja, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima Ulupah (BPU), sepatutnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk pekerja BPU iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), selain itu Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000 per bulannya," terangnya.

Sementara itu,  untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mendaftar secara online, download Aplikasi  JMO (Jamsostek Mobile) di menu Play Store.

"Sedangkan secara offline bisa melalui perisai, wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau bisa datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru di Jalan Veteran No 06 RT 004/002 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kode pos 72111," tambahnya.

Lebih jauh Arifando mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

"Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," paparnya.

Tidak hanya itu, lanjut Arifando, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan (klaim) santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu, 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

"Ini merupakan kewajiban kami untuk terus mengedukasi mereka untuk bergabung menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan karena banyak sekali manfaat yang akan didapatkan. Selain itu,  melihat antusias warga juga sangat luar biasa, semoga ke depannya warga Gedambaan bisa terdaftar semua di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Kepala Desa Gedambaan, H. Muhammad Iqbal.

(*)

Posting Komentar

0 Komentar