(Foto: Istimewa)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan beserta Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) dari Dinas Perikanan Kotabaru menggelar sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru yang pekerja formal maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, Ojol, sopir angkot, dan lainnya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di salah satu rumah warga Desa Rampa RT 004, Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (12/01/2022).
Pimpinan Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Kalsel, Arifando Syahputra menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan badan hukum publik yang bertugas menjalankan amanat pemerintah memberikan perlindungan terhadap satu juta nelayan di seluruh Indonesia serta melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pada keluarganya.
Disampaikannya, ada beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
Jenis Program & Manfaat:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya, tidak dikenakan pajak, serta tidak ada biaya administrasi.
"Perlu diketahui untuk masyarakat pekerja di akotabaru khususnya pekerja informal, sangat pentingnya perlindungan diri, dan segera daftar BPJS Ketenagakerjaan, dan dengan iuran Rp 16.800/bln (JKK, JKM) sangat murah dan kecil, dibanding bagi bapak-bapak yang suka membeli rokok sebungkusnya dengan harga Rp 25.000 per bungkus, serta ibu-ibu pekerja juga yang sering belanja bakso dengan harga bisa Rp 20.000 ribuan per harinya. Jadi, Jaminan Kecelakaan Kerja ini sangat berguna saat melakukan pekerjaan di lapangan, karena kita tidak tahu kapan kita mengalami hal yang tidak diinginkan menimpa diri kita," katanya.
Arifando berharap seluruh pegawai PNS Kelurahan maupun Kecamatan hingga perangkat terendah sadar akan perlindungan diri sendiri baik sekarang maupun yang akan datang.
“Jadi sangat besar sekali manfaatnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan jika suatu waktu mengalami resiko kecelakaan kerja semua tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Staf Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru, Arif menambahkan, program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan rasa nyaman dalam melakukan pekerjaan atau saat berangkat kerja maupun pulang kerja.
"Jika kita mengalami musibah kecelakaan semua biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, di samping itu juga biaya iuran wajib dibayarkan dan itu pun tidak mahal, cukup dengan membayar Rp 16. 800 per bulan, kita sudah bisa mendapatkan pelayanan yang komplit,” terangnya.
(*)
0 Komentar