BPJS ketenagakerjaan dan Kepala Desa Sungau Taib mensosialisasikan terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Warga Desa Sungai Taib. Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi digelar di aula kantor desa Sumgai Taiib, Kepala BPJS ketenagakerjaan, Arifando Syahputra, didampingi Kepala Desa Sei Taib, Tamrin, serta Perisai BPJS TK, Siti, dan juga dihadiri warga serta aparat Desa Sei Taib, Selasa (25/1/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Arifando Syahputra menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT),
"Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini supaya sadar akan jaminan sosial ketenagakerjaan ini agar masyarakat desa mengenal lebih dekat program-program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ini, juga agar muncul kesadaran para perangkat desa untuk mensejahterakan masyarakatnya yang juga para pelaku ekonomi,” kata Arif
"Kami akan terus berupaya untuk menciptakan cara-cara edukasi baru untuk seluruh masyarakat pekerja agar seluruh pekerja sadar akan pentingnya sebuah jaminan sosial dalam menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa kita di manapun dan kapan pun," ujar Arif
Arif mengungkapkan, seluruh pekerja, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU), sepatutnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk pekerja BPU iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), selain itu peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000 per bulannya," terangnya.
Lebih jauh Arifando mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, tambah Arif, maka ahli waris berhak mendapatkan (klaim) santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
"Selain itu, 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta," paparnya
Kepala Desa Sungai Taib, Tamrin sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, karena kesadaran akan pentingnya untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya akan selalu mendukung apa yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kebupaten Kotabaru. Terutama, kegiatan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di wilayahnya Dia juga menilai program BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya program yang sangat baik.
Tamrin juga mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar program BP Jamsostek untuk segera mendaftarkannya. Ini mengingat manfaat yang diberikan sangat besar namun dengan iuran yang kecil.
"Semoga ke depannya warga Sungai Taib bisa terdaftar semua di BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Setelah mendengarkan akan pentingnya BPJS ketenagakerjaan, warga pun langsung mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagian ada yang langsung mendaftarkan diri mengambil jangka Iuran programnya selama 6 bulan dan sampai 1 tahun.
0 Komentar