Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Kotabaru, Kalsel, berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga jenis psikotropika (Sabu). Barang terlarang tersebut dimasukkan sebanyak 2 kali.
Kalapas Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise, mengatakan petugas Lapas mengetahui barang haram tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ingin dititipkan oleh kedua pelaku ke warga binaan. Kedua pelaku berprofesi sebagai Ojol atau ojek online.
"Tangkapan pertama (pelaku pertama) itu melarikan diri, tidak tertangkap oleh petugas kita. Itu barang buktinya yang diduga sabu seberat 1,5 gram. Tidak sampai satu jam, pelaku kedua datang, itu tertangkap karena kebetulan ada pihak Polres. Pelaku kedua ini barang buktinya seberat 1,4 gram," ujar Yosef Benyamin Yambise saat Konferensi Pers, Jumat (24/12/2021).
Yosef menambahkan, kasus ini sudah diserahkan ke pihak Polres untuk dilakukan pendalaman. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kotabaru agar tidak mengganggu integritas Lapas dengan menyelundupkan narkoba.
"Jangan coba-coba mengganggu tempat pembinaan kami, tempat pelayanan kami di Lapas," kata Yosef.
(Dodi)
0 Komentar