Hari Ini:

FGD BPJS Ketenagakerjaan di Pemda Kotabaru


Di acara pembukaan Fokus Grup Diskusi (FGD) terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kotabaru, Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru, Arifando Syahputra, menginformasikan, Inpres ini dikhususkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja.  

Arifando mengatakan BPJS Ketenagakerjaan selain bekerja sama dengan perusahaan BUMD, BUMN dan swasta saat ini juga fokus pada kepesertaan tenaga honorer atau NonASN yang ada di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Selain itu juga dibahas penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

"Jadi, pekerja rentan tersebut adalah yang ada di lingkungan kelautan dan perikanan, serta di lingkungan pertanian, bahkan di lingkungan perdagangan dan sosial perindustrian," kata Arifando, Kamis (30/12/21).

Dilanjutkannya, kementerian atau lembaga yang diinstruksikan mendukung Inpres ini  yaitu mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan tugas khusus kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).


Pada kesempatan itu juga BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Khotimah Yunani yang bekerja di desa Sangking Baru sebesar Rp 42 juta ke ahli warisnya.

Bupati Kotabaru Sayed Jafar dalam sambutan tertulismya yang dibacakan Asisten III Setda, Murdianto, mengajak menyukseskan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 pada berbagai sektor.

“Hendak lah kita bersama berperan aktif dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kotabaru, yaitu pada pekerja sektor formal maupun sektor jasa konstruksi dan lainnya," tuturnya.

Murdianto mengatakan agar setiap tenaga NonASN/kontrak dan para perangkat desa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan supaya memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kita harap ke depannya BPJS Ketenagakerjaan agar dapat berkoordinasi dengan baik dengan Pemkab Kotabaru, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pekerja khususnya yang berada di Wilayah Kabupaten Kotabaru," katanya.

(Yandi)


Posting Komentar

0 Komentar