Calon Bupati Kotabaru nomor urut 2, Burhanuddin tak menerima hasil Pilkada Kotabaru 2020 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (15/12/2020) malam.
Burhanuddin mengaku, banyak masalah yang disampaikan oleh tim 2BHD dalam sidang Pleno KPU, namun tidak diakomodir oleh KPU dan Bawaslu.
"Pertama, kami tidak menerima hasil ini karena tidak bertanda tangan," tegas Burhanudin melalui konferensi pers, Rabu (16/12/2020).
Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari keadilan.
"Untuk itu kami tidak bisa menerima hasil ini. Dan kami akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Lebih jauh Burhanuddin membeberkan, referensi gugatan ke MK nanti adalah adanya saksi yang tidak diberikan C1 oleh petugas pelaksana Pemilu di salah satu TPS.
"Kami meyakini informasi itu benar. Kenapa? Kalo kita lihat di quick qount wilayah Kabupaten Kotabaru, kami menang di Kepulauan. Mulai Pulau Laut Utara, Pulau Sebuku, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Timur, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Selatan. Ini angka kami relatif stabil karena C1 sudah kami amankan, suara sudah kita keep," bebernya.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga menepis isu yang beredar di masyarakat tentang dirinya yang sudah menjalin kesepatakan di belakang layar. Ia menegaskan itu tidak benar.
"Jadi kami pastikan, kami bercalon di sini (Kotabaru) bukan mencari duit. Bukan mencari popularitas. Bukan mencari jabatan, tapi semata-mata mewakafkan diri kami untuk mengabdi, membangun bangsa dan negara khususnya Kabupaten Kotabaru," tutupnya.
(Dody)
0 Komentar